Sat Lantas Polres Kepulauan Sitaro Tindak Tegas Pengguna Knalpot Racing: "Tujuh Kendaraan Diamankan"
Sitaro, -rastranews62- Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kepulauan Sitaro melaksanakan penertiban dan penindakan tegas terhadap kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan (knalpot racing / brong).
Kegiatan ini dilakukan pada Selasa, (9/1/2024), mulai pukul 13.00 Wita di wilayah Siau Timur. Dalam operasi ini, Sat Lantas Polres Kepulauan Sitaro berhasil menindak tujuh unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing atau brong. Kendaraan tersebut kemudian diamankan di Mapolsek Siau Timur bersama dengan pengendaranya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan himbauan kepada pengendara untuk tidak lagi menggunakan knalpot racing atau brong, dan apabila pemilik kendaraan yang diamankan telah mengganti dengan knalpot standar atau sesuai ketentuan, maka kendaraannya langsung dikembalikan kepada pemiliknya.
Kegiatan penertiban dan penindakan ini berakhir pada pukul 15.30 Wita, serta berlangsung dalam keadaan aman dan tertib. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Sat Lantas Polres Kepulauan Sitaro untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya, serta mencegah gangguan akibat suara bising dari knalpot racing atau brong. (SS)
Sumber: Humas Polres Sitaro
Komentar
Posting Komentar