Polda Sulut Serahkan Lima Tersangka Kasus Politik Uang ke Kejaksaan
Manado, -rastranews62- Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan konferensi pers terkait penanganan dua kasus politik uang atau money politic. Adapun kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berdasarkan laporan dari Sentra Gakkumdu.
Konferensi pers dipandu oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, dan dua Komisioner Bawaslu Sulut, pada Selasa siang (27/2/2024).
"Ada dua laporan polisi yang ditangani, dengan total enam orang tersangka," ungkap Kombes Pol Thamsil.
Dalam laporan polisi nomor 92, terdapat empat orang tersangka, yaitu berinisial JW, SH, RM, dan JL. Sementara dalam laporan polisi nomor 93, ada dua orang tersangka, yaitu berinisial FA dan HP.
"Lima tersangka (JW, SH, RM, FA, dan HP) sudah P21, artinya berkas perkara mereka sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Kami akan segera menyerahkan Tahap II untuk kelima tersangka tersebut," jelas Kombes Pol Thamsil.
Untuk tersangka JL, berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan namun masih P19. "Penyidik sedang melengkapi petunjuk dari jaksa. Jika sudah P21, akan segera dilakukan Tahap II," tambah Kombes Pol Thamsil.
Kasus politik uang ini ditangani Ditreskrimum Polda Sulut setelah dilimpahkan dari Bawaslu. "Sebelumnya, kasus ini sudah diteliti oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu," tutup Kombes Pol Thamsil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Siahaan, menegaskan bahwa tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana khusus dan peradilannya pun khusus. "Tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus ini. Semuanya berjalan sesuai dengan koridor hukum," pungkas Kombes Pol Siahaan. (SS)
Sumber: Humas Polres Kepulauan Sitaro
Komentar
Posting Komentar